0inShare
Materi Sosiologi Hukum Awal (Pengantar)
Pengantar
Sosiologi
hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu
pengetahuan yang telah lama ada. Memang, baik ilmu hukum maupun
sosiologi hukum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu hukum; akan
tetapi sudut pandang ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, dan oleh
karena itu hasil yang diperoleh ke dua ilmu pengetahuan tadi juga
berbeda.
Hukum adalah suatu gejala sosial Budaya yang berfungsi untuk Menerapkan kaidah-kaidah dan pola Pola perikelakuan tertentu terhadap Individu-individu dalam masyarakat. Ilmu hukum mempelajari gejala-gejala tersebut serta menerangkan arti dan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena kaidah-kaidah tadi seringkali Tidak jelas.
Perbagai kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat harus digolong-golongkan ke dalam suatu klasifikasi yang sistematis, dan ini Juga merupakan salah satu tugas dari ilmu hukum. Sebelum masuk ke ranah sosiologi hukum, kita bahas terlebih dahulu mengenai apa itu hukum.
Pengertian Hukum
Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan Suatu sanksi. Namun demikian, hingga Sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan.
Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan komperhensif. Demikian pula Mr. Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karena hukum itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca inder, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang hukum yang memuaskan umum.
Sekalipun demikian, pengertian Hukum perlu dikemukakan di sini sebagai titik tolak pembahasan selanjutnya. Pengertian yang mungkin diberikan pada hukum adalah sebagai berikut:
a. Hukum dalam arti ilmu;
b. Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan;
c. Hukum dalam arti kaedah atau norma;
d. Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis;
e. Hukum dalam arti keputusan pejabat;
f. Hukum dalam arti petugas;
g. Hukum dalam arti proses pemerintahan
h. Hukum dalam arti perilaku yang teratur;
i. Hukum dalam arti jalinan nilai.
Selain pengertian tersebut di atas dapatlah dikemukakan beberapa pendapat para ahli. Menurut Van Vollen Hoven, hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. Demikian pula Soediman mendefinisikan hukum sebagai pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.
Beberapa pengertian hukum sebagaimana terurai di atas menunjukkan pada kita bahwa hukum memiliki banyak dimensi yang sulit untuk disatukan, mengingat masing-masing dimensi memiliki metode yang berbeda. Secara garis besar pengertian hukum tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga (3) pengertian dasar : Pertama, hukum dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak. Konsekuensi metodologi adalah bersifat filosofis.
Kedua, hukum dilihat sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak,maka pusat perhatian terfokus Pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, yang biasa kita
bicarakan sebagai subyek tersendiri terlepas dari kaitannya dengan hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut. Konsekuensi metodologinya adalah bersifat normatif-analitis.
Ketiga, hukum dipahami Sebagai sarana/alat untuk mengatur masyarakat, maka metode yang
dipergunkan adalah metoda sosiologis. Pengertian ini mengaitkan hukum untuk mencapai tujuan-tujuan serta Memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat.
Pengetian Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum merupakan cabang Ilmu yang termuda dari cabang ilmu Hukum yang lain, hal itu tampak pada Hasil karya tentang sosiologi hukum Yang hingga kini masih sangat sedikit. Hal itu di karenakan eksistensi sosiologi Hukum sebagai ilmu yang baru yang Berdiri sendiri, banyak di tentang oleh para ahli,baik ahli hukum ataupun ahli sosiologi.
Sosiologi hukum merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti mengapa manusia patuh Pada hukum dan mengapa dia gagal Untuk menaati hukum tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum.
pengertian Sosiologi Hukum
ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang
merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum agar tahu betapa
berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat
betapa harus kita belajar mengenai Sosiologi Hukum.
pengertian Sosiologi Hukum
ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang
merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum agar tahu betapa
berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat
betapa harus kita belajar mengenai Sosiologi Hukum.
Adapula ciri dari sosiologi Hukum yang Berupa empiris atau berupa gejala masyarakat yang bersifat kenyataan dan tidak bersifat spekulatif. Analisa dari Sosiologi Hukum ini, diresap secara tidak sadar oleh masyarakat, baik secara internal maupun eksternal dalam melakukan suatu interaksi. Kita dapat Menarik contoh bagaimana masyarakat Meresap analisa sosiologi Hukum secara tidak sadar dalam hal kesadaran akan undang-undang.
Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam.
Latar belakang, Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang Tertera pada peraturan dan harus Menguji dengan data empiris.
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala gejala sosial lain. Studi yang demikian memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
1. Sosiologi hukum bertujuan untukmemberian penjelasan terhadap praktek prektek hukum. Apabila praktek itu dibedakan kedalam pembuatan undang undang, penerapanya, dan pengadilanya,maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi dari kegiatan hukum tersebut.
Dengan demikian makin jelas sudah tugas dari sosiologi hukum yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam bidang hukum. Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”.
Dengan
demikian sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak
dari luar saja, tetapi juga meperoleh penjelasan yang bersifat internal,
yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila
di sini di sebut tingkah laku hukum maka sosiologi hukum tidak
membedakan antara tingkah laku yang sesuai denagn hukum atau yang
menyimpang dari kaidah hukum, keduanya merupakan obyek pengamatan dari
ilmu ini.
Contohnya
: Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti,
tapi dalam kenyataannya malah ngebut, Kemudian, lampu merah di
perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus jalan. Paradigma di Indonesia bahwa, Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai hukum
2. Sosiologi hukum senantiasa menguji kekuatan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.
Pernyataan yang bersifat khas di sini adalah “Bagaimanakah dalam
kenyataannya peraturan tersebut?”, “Apakah kenyataan seperti yang
tertera dalam bunyi perturan tersebut?”
Perbedaan yang besar antara Pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan sosiologis adalah bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sementara yang kedua menguji dengan data (empiris). Misalnya :terhadap putusan pengadilan, pernyataan notaris dan seterusnyaApakah sesuai dengan realitas empirisnya?
Sosiologi hukum tidak melakukan penilain terhadap hukum.
Tingkah laku yang Mentaati hukum atau yang menyimpang dari hukum
sama-sama menjadi obyek dari bahasan ilmu ini. Pendekatan yang demikian
itu kadang-kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum
ingin membenarkan praktek-praktek yang melanggar hukum.
Pendekatan yang demikian itu kadang Kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktek praktek yang melanggar hukum. Sekali lagi bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum Sebagai obyektifitas semata dan Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena hukum yang nyata.
Semua
perilaku hukum dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu
benar, karena sosiologi hukum sesungguhnya adalah seinwissenschaaft (
ilmu tentang kenyataan). Jadi orang-orang sosiologi hukum tidak boleh apriori, contoh : pelaku pidana tidak bisa dimaknai orang yang selalu jahat.
Obyek sosiologi Hukum
a. Beroperasinya hukum di masyarakat (ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
b. Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial& lapisan sosial
c. Dari segi dinamiknya ( proses sosial), interaksi dan perubahan sosial
Menurut Soetandyo :
Mempelajari hukum sebagai alat Pengendali sosial (by government ).
1.Mempelajari hukum sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
2. Stratifikasi sosial dan hukum.
3. Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum.
Menurut Soerjono Soekanto :
1. Hukum dan struktur sosial masyarakat.
Hukum merupakan Social Value masyarakat.
2. Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya.
3. Stratifikasi sosial dan hukum.
4. Hukum dan nilai sosial budaya.
5. Hukum dan kekerasan.
6. Kepastian hukum dan keadilan hukum.
7. Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.
Obyek sasaran Sosiologi Hukum adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum, seperti pengadilan, polisi, advokat, polisi, dan lain-lain.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Dalam
dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum
yaitu pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat.
Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :
1.Dasar-dasar sosial dari hukum,
contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila,
dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
2.Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya,
contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik
terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza,
UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.
Tahap
tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan
sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang
lingkup yang lebih luas. Pada tahap ini, seorang sosilog
harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan
wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan
masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang
berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).
1. Kontribusi Soskum thdp Perkembangan Ilmu Hukum
a. Bahwa
perkembangan ilmu hukum di masa depan perlu diarahkan secara lebih
empiris dan induktif daripada kecendrungan yang bersifat deduktif dan
normatif seperti yang selama ini dikembangkan, ketika pradigma ini tdk
mampu lagi menerangkan realitas yg diamatinya.OKI, sisa-sisa dari materi
pendidikan hukum dogmatik baru, diisi dengan materi yang sifatnya
mengasah nalar. Misalnya Penalaran Hukum, Metodologi Hukum, soskum,
Teori Hukum dan Filsafat Hukum.
2. BEBERAPA MASALAH YANG DISOROTI SOSIOLLOGI HUKUM
a. Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat.
b. Pada
hakekatnya, hal ini merupakan obyek yang menyeluruh dari sosiologi
hukum, oleh karena tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem hukum
merupakan pencerminan daripada suatu sistem sosial di mana sistem hukum
tadi merupakan bagiannya.
3. Persamaan-persamaan & perbedaan perbedaan sistem-sistem hukum.
Penelitian di bidang ini penting bagi Suatu ilmu perbandingan serta utk dpt Mengetahui apakah memang terdapat konsep-konsep hukum yang universal, oleh karena kebutuhan masyarakat setempat memang menghendakinya.
4. Sifat Sistem Hukum yg Dualistis
Baik hukum substantif maupun hukum ajektif, di satu pihak berisikan ketentuan-ketentuan tentang bagaimana manusia akan dapat menjalankan serta memperkembangkan kesamaan derajad manusia, menjamin kesejahteraan dan seterusnya. Akan tetapi di lain pihak, hukum dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengendalikan warga-warga Masyarakat.
5. Kegunaan Sosiologi Hukum:
a. Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat.
b. Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
c. Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
d. Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat.
e. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
6. Dari batasan ruang lingkup maupun perspektif sosiologi hukum,maka dpt dikatakan,bahwa kegunaan sosiologi hukum adl sbb:
a. Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial;
b. Penguasaan konsep2 soskum memberikan kemapuan-kemampuan utk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dlm masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi Sosial agar mencapai keadaan2 sosial tertentu;
c. Sosiologi
hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk
mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat.
7. Kegunaan2 umum tsb, scr terinci dapat dijabarkan sbb :
1.Pada taraf organisasi dlm masyarakat
a. soskum dpt mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan hukum;
b.Dapat diidenfikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum;
c. Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dlm pembentukan hukum dan penegakannya.
2. Pada taraf golongan dlm masyarakat :
a. Pengungkapan dari golongan-golongan manakah yang sangat menentukan dlm pembentukan dan penerapan hukum;
b. Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dgn adanya hukum2 tertentu.
c. Kesadaran hukum daripada golongan golongan tertentu dalam masyarakat.
3. Pada taraf individual :
a. Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga masyarakat;
b. Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya;
c. Kepatuhan
dari warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah
yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku yang teratur.
10. Alasan Mempelajari Sosiologi Hukum :
a. Sosiologi Hukum mempunyai kegunaan dalam Praktik Hukum.
Seperti
yang sudah saya bahas sebelumnya, ciri dan fungsi dari Sosiologi Hukum
kemudian dapat dipakai dalam praktik Hukum, dikarenakan apa yang
dianalisa berupa empiris, maka dalam praktiknya sangat diperlukan,
karena berupa hal yang nyata dan tidak bersifat abstrak.
b. Pembahuruan dalam proses Hukum , Undang-Undang dan Kebijakan Sosial.
Dalam
sebuah analisa Sosiologi Hukum, maka akan ditemukan mana Undang-Undang,
Hukum maupun Kebijakan Sosial yang diterapkan telah berjalan dengan
baik dan mana yang tidak. Hasil dari penganalisaan itu, kemudian dapat
dijadikan dasar dalam pengembangan ataupun pembahuruan dalam semua
proses tadi. Dapat dilihat bagaimana Sosiologi Hukum sangat turut serta
dalam pembangunan masyarakat Indonesia, terlebih lagi Indonesia
berdasarkan Hukum.
c. Hukum memasuki masa Sosiologi.
Seperti
yang dipelajari dalam Sejarah Hukum, dulunya Hukum dibuat atas dasar
kemauan Raja ataupun golongan tertentu. Seiring dengan perkembangan
zaman, Hukum yang bersifat dinamis kemudian berubah, hal inilah juga
yang menjadi alasan mengapa kita mempelajari Sosiologi Hukum. Perubahan
ini, meninjau bahwa pembuatan Hukum tidak saja hanya melibatkan apa yang
dibutuhkan Negara tapi apa yang dibutuhkan dalam perkembangan
masyarakat atau yang dikenal dengan istilah tinjauan empiris.
Perkembangan Hukum inilah yang Menyebabkan Hukum masuk ke masa Sosiologi, karena ditinjau dari apa yang dibutuhkan masyarakat.
d. Studi tentang Sosiologi dalam mempersiapkan Hukum.
Menjadi mahasiswa Hukum, hal inilah yang menjadi dasar dalam penelitian Hukum itu sendiri. Dikarenakan Subjek Hukum itu sendiri adalah Orang maka hal ini sangat erat hubungannya dengan interkasi. Studi Sosiologi inilah yg kerap Dijadikan Mahasiswa dalam analisa suatu penerapan Hukum.
e. Tujuan dari pembuatan Hukum yang efektif yang berfokus pada masyarakat
Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapan Hukum dlm masy. semua itu dpt diketahui lwt analisa empiris. Analisa Sosiologi akan mengemukakan apakah hukum tsb efektif dlm penggunaannya dlm masy ataukah masy. mengadakan kekebalan thdp hkm yg diterapkan.
11. Contoh-contoh
yang dapat kita tarik dalam kenyataan yang ada, yaitu contoh UU Tentang
Pemilu Legislatif yang efektif dalam masyarakat dan UU APP yang ditolak
oleh beberapa daerah, sehingga peninjauan ulang harus dilakukan
kembali. Semua itu ditinjau dari kefokusan masyarakat dalam pelaksanaan
Undang-Undang tersebut. Hal inilah alasan yang menopang kegiatan belajar
kita dalam pemahaman Hukum .
12. Selain lima poin diatas, adapun beberapa alasan lain yang dapat saya kemukakan, yaitu: Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah
setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya
perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan
yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam
masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu
menginginkan, mempertahankan eksistensinya.
13. Begitu
juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan
mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari
sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat adalah
hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah
masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah
masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik.
14. Terlihat
akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang
memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”,
ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat
melalui bantuan ilmu sosiologi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai
atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur
tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada
apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).